
Jakarta — Tim hukum dari PAULUS, S.H & PARTNERS secara resmi melaporkan seorang publik figur ke Polres Metro Jakarta Barat pada 17 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana yang diduga merugikan klien yang mereka wakili.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum pidana tersebut diambil setelah Tim Lawyer PAULUS, S.H & PARTNERS sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui somasi. Karena tidak ada respons sama sekali, maka demi kepastian dan perlindungan hukum klien kami, kami memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian," ujar Advokat Ari Krisdianto Malega selaku tim dari PAULUS, S.H & PARTNERS kepada awak media.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum melakukan kajian hukum secara menyeluruh serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung dugaan tindak pidana dimaksud.
Saat ini laporan telah diterima secara resmi oleh Polres Metro Jakarta Barat dan masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Tim kuasa hukum menyatakan siap bersikap kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan guna kelancaran proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak publik figur yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi. Meski demikian, Tim Lawyer Paulus, S.H & Partners menegaskan bahwa proses hukum ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Team PAULUS, S.H & PARTNERS berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Written by Paulus, S.H & Media Partners
Last updated: 3 hours ago


