

Tim Hukum dari Paulus, S.H & Partners, khususnya Divisi Pertanahan, mengadakan pertemuan internal guna membahas dan mengkaji secara komprehensif perkara sengketa tanah yang sedang dihadapi oleh salah satu klien kami.
Kasus ini bermula ketika klien kami mengetahui bahwa tanah miliknya secara melawan hukum telah dikuasai oleh lima Kepala Keluarga (KK). Lebih lanjut, di atas tanah tersebut bahkan telah dibangun rumah permanen berdinding tembok, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yang sah.
Dari hasil penelusuran dan perhitungan awal, estimasi kerugian yang dialami klien kami akibat penguasaan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), baik dari nilai tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
Tim hukum Paulus, S.H & Partners tengah mendalami berbagai aspek hukum terkait perkara ini, termasuk status kepemilikan yang sah, potensi pelanggaran hukum pidana maupun perdata, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh guna memulihkan hak-hak klien kami secara menyeluruh.
Kami berkomitmen untuk mendampingi klien kami dengan integritas, kehati-hatian, dan strategi hukum yang solid, agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara adil dan proporsional. Firma hukum Paulus, S.H & Partners juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah litigasi apabila diperlukan.
Written by Paulus, S.H & Media Partners
Last updated: 1 month ago

